Dalam dunia akademik, khususnya dalam penulisan artikel hukum, research gap atau celah penelitian memiliki posisi yang sangat penting. Istilah ini merujuk pada area atau aspek tertentu dalam kajian hukum yang belum banyak diteliti, kurang mendapat perhatian, atau justru menimbulkan kontroversi di kalangan akademisi maupun praktisi. Mengidentifikasi research gap bukan hanya menjadi indikator kecermatan peneliti dalam membaca literatur, tetapi juga menjadi kunci untuk menunjukkan kontribusi ilmiah yang membedakan artikel dari karya lain yang sudah ada.
Dalam konteks publikasi hukum di Indonesia, banyak artikel yang masih terjebak pada pengulangan kajian lama tanpa menawarkan kebaruan yang signifikan. Akibatnya, meskipun artikel tersebut ditulis dengan rapi, ia kerap sulit menembus jurnal terindeks nasional maupun internasional. Di sinilah research gap berperan: penulis yang mampu mengidentifikasi masalah hukum kontemporer misalnya implikasi regulasi baru, interpretasi putusan pengadilan, atau perbandingan praktik hukum antarnegara akan lebih mudah meyakinkan reviewer bahwa tulisannya memang layak dipublikasikan.
Selain itu, research gap juga berfungsi sebagai jembatan antara teori dan praktik. Artikel hukum yang membahas celah penelitian dapat memberikan solusi atas persoalan nyata di masyarakat, misalnya ketidakjelasan dalam regulasi, konflik kewenangan antar-lembaga, atau tantangan penerapan hukum di era digital. Dengan demikian, publikasi tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memberikan sumbangan nyata bagi pembuat kebijakan maupun praktisi hukum.
Oleh karena itu, sebelum menulis, penulis hukum sebaiknya melakukan telaah literatur yang mendalam, membaca putusan-putusan terbaru, dan memantau isu hukum yang sedang berkembang. Dengan menemukan research gap yang tepat, artikel hukum akan memiliki nilai tambah yang signifikan, baik dalam meningkatkan peluang diterima di jurnal bereputasi maupun dalam memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia.