Peran Critical Thinking dalam Penulisan Artikel Ilmiah Hukum

WhatsApp Image 2025-09-16 at 18.05.06

Dalam dunia akademik hukum, kualitas sebuah artikel tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan data atau banyaknya referensi yang digunakan, tetapi juga oleh kedalaman analisis yang disajikan. Di sinilah critical thinking atau berpikir kritis memainkan peran sentral. Critical thinking memungkinkan penulis untuk tidak sekadar menyusun ulang teori atau memaparkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menguji, menganalisis, dan menilai secara kritis relevansi serta konsistensi dari argumentasi hukum yang dibangun.

Penulisan artikel ilmiah hukum menuntut penulis untuk mampu membedakan antara fakta, opini, dan interpretasi hukum. Critical thinking membantu penulis menilai keabsahan argumen, menimbang bukti, serta menemukan celah (gap) dalam penelitian sebelumnya. Dengan cara ini, artikel yang dihasilkan tidak hanya bersifat deskriptif, melainkan analitis dan argumentatif, sehingga memberikan nilai tambah dalam pengembangan ilmu hukum.

Selain itu, berpikir kritis juga mengarahkan penulis untuk lebih selektif dalam menggunakan sumber hukum. Alih-alih mengutip berlebihan tanpa analisis, critical thinking menuntut penulis menghubungkan peraturan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum dengan konteks masalah yang diteliti. Hal ini menjadikan artikel lebih relevan, terfokus, dan memiliki kontribusi nyata bagi diskursus akademik maupun praktik hukum.

Pada akhirnya, critical thinking merupakan fondasi bagi terciptanya karya tulis hukum yang bermutu. Artikel hukum yang ditulis dengan pendekatan kritis tidak hanya berfungsi sebagai dokumen akademik, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan kritik konstruktif terhadap sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, kemampuan berpikir kritis perlu terus diasah oleh akademisi maupun praktisi hukum agar publikasi ilmiah di bidang hukum benar-benar mampu memberikan pencerahan dan solusi atas tantangan yang dihadapi masyarakat hukum di Indonesia.