Dalam dunia akademik, termasuk bidang hukum, orisinalitas merupakan syarat mutlak agar sebuah artikel layak dipublikasikan. Orisinalitas bukan hanya menyangkut kebaruan ide atau gagasan yang disampaikan, tetapi juga mencerminkan integritas akademik penulis. Artikel yang orisinal menunjukkan bahwa penulis berkontribusi secara nyata dalam mengembangkan ilmu hukum, bukan sekadar mengulang apa yang sudah ada. Hal ini sangat penting karena hukum selalu berkembang, dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan ekonomi, sehingga membutuhkan pemikiran baru untuk menjawab tantangan yang muncul.
Sebaliknya, praktik plagiarisme menjadi ancaman serius bagi kualitas publikasi hukum. Plagiarisme tidak hanya merugikan penulis asli, tetapi juga mencoreng kredibilitas akademisi atau praktisi hukum yang melakukannya. Di Indonesia, berbagai institusi pendidikan tinggi bahkan menjadikan bebas plagiarisme sebagai syarat utama dalam proses kelulusan maupun publikasi ilmiah. Jurnal-jurnal bereputasi nasional maupun internasional, baik yang terindeks SINTA, Scopus, maupun Web of Science, menerapkan sistem deteksi plagiarisme yang ketat sebagai bentuk komitmen menjaga integritas akademik.
Selain persoalan moral, plagiarisme juga memiliki implikasi hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas melindungi karya tulis ilmiah sebagai objek hak cipta. Artinya, penulis yang terbukti melakukan penjiplakan dapat menghadapi konsekuensi hukum, mulai dari pencabutan artikel hingga tuntutan pidana atau perdata. Oleh karena itu, kesadaran untuk menulis secara orisinal sekaligus bebas plagiarisme menjadi bagian penting dari profesionalisme seorang akademisi hukum.
Untuk menjaga orisinalitas, penulis perlu membiasakan diri dengan praktik sitasi yang baik dan benar. Penggunaan perangkat lunak manajemen referensi seperti Zotero, Mendeley, atau EndNote dapat membantu dalam mencatat sumber rujukan dengan lebih sistematis. Di samping itu, melakukan parafrase secara cermat serta menambahkan analisis pribadi akan memperkuat nilai orisinalitas sebuah tulisan. Dengan demikian, artikel hukum yang dihasilkan bukan hanya sekadar kumpulan teori, tetapi juga menjadi karya ilmiah yang memiliki nilai tambah.
Akhirnya, orisinalitas dan kebebasan dari plagiarisme bukan hanya tuntutan teknis dari proses publikasi jurnal hukum, melainkan juga refleksi dari integritas seorang penulis. Dengan menjunjung tinggi kedua aspek tersebut, publikasi hukum di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat, berkontribusi pada penguatan demokrasi, penegakan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan hukum di tingkat global.