Literature Review sebagai Fondasi Penulisan Artikel Jurnal Hukum

WhatsApp Image 2025-09-16 at 18.01.17

Dalam penulisan artikel ilmiah di bidang hukum, literature review atau tinjauan pustaka memegang peranan fundamental. Ia bukan sekadar daftar referensi yang digunakan penulis, melainkan sebuah analisis kritis terhadap penelitian terdahulu yang membangun kerangka konseptual sekaligus mempertegas posisi penelitian baru. Literature review membantu penulis menjawab pertanyaan penting: sejauh mana topik yang diteliti telah dibahas, celah apa yang masih tersisa, dan bagaimana penelitian ini dapat memberikan kontribusi baru dalam perkembangan ilmu hukum.

Di Indonesia, banyak artikel hukum yang gagal menembus jurnal bereputasi bukan karena minimnya ide, tetapi karena tinjauan pustaka yang disajikan terlalu deskriptif tanpa menunjukkan research gap. Padahal, jurnal terindeks nasional maupun internasional menekankan pentingnya kebaruan (novelty) dan kontribusi penelitian. Dengan literature review yang tajam, penulis dapat menunjukkan relevansi isu hukum yang diangkat sekaligus menegaskan signifikansinya dalam konteks praktik maupun teori.

Selain itu, literature review yang baik juga berfungsi sebagai alat legitimasi akademik. Penulis dapat memperlihatkan bahwa gagasan yang ditawarkan tidak muncul dalam ruang kosong, melainkan lahir dari dialektika pemikiran dengan para akademisi sebelumnya. Hal ini memperkuat kredibilitas argumen sekaligus menunjukkan kedalaman analisis penulis dalam memahami perkembangan hukum.

Untuk menghasilkan literature review yang berkualitas, penulis artikel hukum perlu menghindari sekadar menyalin ringkasan isi buku atau jurnal. Sebaliknya, diperlukan kemampuan mengkritisi, membandingkan, dan mensintesis berbagai pandangan sehingga lahir kerangka analitis yang solid. Pendekatan ini juga menuntut penulis agar selektif dalam memilih sumber, dengan mengutamakan referensi mutakhir, relevan, dan berasal dari jurnal bereputasi.

Literature review bukan hanya pelengkap formal dalam artikel ilmiah hukum, tetapi benar-benar merupakan fondasi utama yang menentukan kualitas dan kelayakan publikasi. Sebuah artikel hukum tanpa tinjauan pustaka yang kritis ibarat bangunan tanpa pondasi mudah runtuh ketika diuji dalam forum akademik.