Digitalisasi Publikasi Jurnal Hukum: Peluang dan Tantangan Penulis

WhatsApp Image 2025-09-16 at 17.50.59

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia akademik. Salah satu dampak paling nyata adalah transformasi publikasi ilmiah yang beralih dari format cetak ke format digital. Dalam bidang hukum, digitalisasi publikasi jurnal tidak hanya mempermudah proses distribusi pengetahuan, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi para penulis untuk memperkenalkan hasil pemikiran dan penelitian mereka ke ranah yang lebih global.

Salah satu peluang utama dari digitalisasi publikasi jurnal hukum adalah meningkatnya aksesibilitas. Artikel yang sebelumnya hanya tersedia dalam edisi cetak terbatas kini dapat diakses secara daring oleh pembaca dari seluruh dunia. Hal ini memungkinkan pemikiran hukum dari Indonesia dikenal lebih luas dan berkontribusi dalam diskursus hukum internasional. Selain itu, adanya indeksasi digital seperti SINTA, Scopus, atau Google Scholar membuat karya ilmiah lebih mudah ditemukan dan disitasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan reputasi akademik penulis.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat pula sejumlah tantangan yang harus dihadapi penulis. Salah satunya adalah meningkatnya persaingan. Publikasi digital mendorong banyak akademisi dan praktisi hukum untuk berlomba-lomba menulis, sehingga standar kualitas artikel semakin tinggi. Penulis dituntut untuk tidak hanya menghadirkan ide yang relevan, tetapi juga orisinal, metodologis, serta sesuai dengan kaidah akademik dan etika publikasi internasional.

Tantangan lain adalah adaptasi terhadap sistem publikasi digital itu sendiri. Banyak jurnal hukum kini menggunakan platform Open Journal Systems (OJS) atau sistem serupa yang mengharuskan penulis memahami prosedur teknis pengunggahan naskah, format penulisan, hingga proses peer review daring. Selain itu, maraknya jurnal predator juga menjadi ancaman serius. Penulis harus jeli membedakan jurnal bereputasi dengan jurnal abal-abal yang hanya mengejar keuntungan finansial tanpa memperhatikan kualitas ilmiah.

Digitalisasi publikasi jurnal hukum adalah pedang bermata dua: di satu sisi membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan eksistensi dan kontribusi ilmiah, namun di sisi lain menghadirkan tantangan yang menuntut peningkatan kualitas dan integritas penulis. Akademisi hukum Indonesia perlu memanfaatkan peluang ini dengan menulis karya yang berkualitas tinggi, relevan, serta mengikuti standar publikasi internasional, agar digitalisasi benar-benar menjadi sarana untuk memperkuat posisi hukum Indonesia di kancah global.